(11) SIM, FAHRUN RIZALDI, PROF. HAPZI ALI, IMPLIKASI ETIS TI , UNIVERSITAS MERCU BUANA, 2017
Terdapat beberapa fenomena sosial yang berkaitan dengan isu pelanggaran
moral, etika, dan hukum dalam implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan
internet. Berikut adalah contoh pelanggaran moral, etika dan hukum dalam
implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan internet:
1. Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral. Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan moral. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas
akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif.
Contoh
kasus: Browsing video porno Ariel dan Luna Maya yang secara bebas
didapatkan di internet.
Lalu
para pengguna blogger yang tidak bertanggung jawab, seperti memasang
iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan
itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan
gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat oleh kalangan yang
masih belum cukup umur.
2. Etika
Penggunaan komputer sudah
diluar etika penggunaannya, contoh: dengan mudahnya pemanfaatan teknologi
komputer, seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan mudahnya dengan
cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang
memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan
tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
3. Hukum
Hacking/cracking. Tindakan pembobolan data
rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor
kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan
hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan
membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap
yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh
kasus: pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang
hecker.
1.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar
dan salah. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak
kecil. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama,
terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral”
merupakan landasan prilaku sosial kita.
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
2. Hukum adalah peraturan
prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah
kepada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg
mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru
dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh
masyarakat yaitu:
1. Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
1. Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2. Unauthorized Access to Computer System and Service,
merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
4. Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet.
5. Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran.
6. Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7. Offense Against Intellectual Property, merupakan
kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet.
8. Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
3. Etika komputer terdiri dari dua aktivitas implikasi
utama, dan orang yang paling bertanggung jawab dalam mengimplementasikan
program-program etika tersebut adalah CIO (Chief Information Officer).
CIO harus :
1. CIO harus waspada dan sadar bagaimana pengaruh
komputer terhadap masyarakat. Karena TIK memiliki dampak positif dan negatif.
Dampak positifnya adalah TIK sangat membantu para pengguna untuk dapat
mengetahui informasi yang mereka butuhkan. Dampak negatifnya adalah TIK sangat
mempengaruhi semua masyarakat mengenai internet melalui situs-situs contohnya
facebook. Rata-rata semua masyarakat sekarang ini sudah mengenal situs
pertemanan itu. Banyak para pekerja menggunakan facebook pada saat jam kantor,
tidak hanya para pekerja, bagi kalangan pelajar banyak menggunakan facebook
pada saat jam pelajaran sedang berlangsung.
2. CIO harus berbuat sesuatu dengan menformulasikan
kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut secara tepat. TIK
harus digunakan secara tepat dan benar, bukan disalahgunakan. Contoh : seperti
kasus Ibu Prita. Dia sudah menjelek-jelekkan salah satu rumah sakit yang ada di
Indonesia melalui situs internet. Walaupun itu fakta, namun rumah sakit tidak
mau namanya dicemarkan melalui internet, bahkan rumah sakit tersebut melaporkan
kepada polisi atas pencemaran nama baiknya. Dan akhirnya Ibu Prita harus masuk
ke dalam sel penjara.
Referensi:
Fahrul,
Ahfi. 2012.
http://ahfifahrul.blogspot.co.id/2012/07/b-implikasi-moral-etika-dan-hukum-dalam.html
(Diakses pada 25 november 2017 12:00 PM)
Permana,
Dani. 2013. http://danipermana66.blogspot.co.id/2013/11/etika-dalam-sistem-informasi.html
(Diakses pada 25 november 2017 12:56 PM)
Darmawati, Noni.
2013.
htpp://nonidarmawati.blogspot.co.id/2013/05/etika-moral-dan-hukum-dalam-sistem.html
(Diakses pada 25 November 2017 11:32 AM)
Komentar
Posting Komentar