(11) SIM, FAHRUN RIZALDI, PROF. HAPZI ALI, IMPLIKASI ETIS TI , UNIVERSITAS MERCU BUANA, 2017

Terdapat beberapa fenomena sosial yang berkaitan dengan isu pelanggaran moral, etika, dan hukum dalam implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan internet. Berikut adalah contoh pelanggaran moral, etika dan hukum dalam implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan internet:
1. Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral. Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus: Browsing video porno Ariel dan Luna Maya yang secara bebas didapatkan di internet.
Lalu para pengguna blogger yang tidak bertanggung jawab, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat  oleh kalangan yang masih belum cukup umur.
2. Etika
Penggunaan komputer sudah diluar etika penggunaannya, contoh: dengan mudahnya pemanfaatan teknologi komputer, seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan mudahnya dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
3. Hukum
Hacking/crackingTindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus: pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang hecker.


1.      Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.

Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.

Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi. 

2.      Hukum adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya. 

Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1. Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 
2. Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 
4. Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
5. Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. 
6. Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7. Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
8. Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

3.       Etika komputer terdiri dari dua aktivitas implikasi utama, dan orang yang paling bertanggung jawab dalam mengimplementasikan program-program etika tersebut adalah CIO (Chief Information Officer). 
CIO harus : 
1. CIO harus waspada dan sadar bagaimana pengaruh komputer terhadap masyarakat. Karena TIK memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah TIK sangat membantu para pengguna untuk dapat mengetahui informasi yang mereka butuhkan. Dampak negatifnya adalah TIK sangat mempengaruhi semua masyarakat mengenai internet melalui situs-situs contohnya facebook. Rata-rata semua masyarakat sekarang ini sudah mengenal situs pertemanan itu. Banyak para pekerja menggunakan facebook pada saat jam kantor, tidak hanya para pekerja, bagi kalangan pelajar banyak menggunakan facebook pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. 
2. CIO harus berbuat sesuatu dengan menformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut secara tepat. TIK harus digunakan secara tepat dan benar, bukan disalahgunakan. Contoh : seperti kasus Ibu Prita. Dia sudah menjelek-jelekkan salah satu rumah sakit yang ada di Indonesia melalui situs internet. Walaupun itu fakta, namun rumah sakit tidak mau namanya dicemarkan melalui internet, bahkan rumah sakit tersebut melaporkan kepada polisi atas pencemaran nama baiknya. Dan akhirnya Ibu Prita harus masuk ke dalam sel penjara.

















Referensi:

Fahrul, Ahfi. 2012. http://ahfifahrul.blogspot.co.id/2012/07/b-implikasi-moral-etika-dan-hukum-dalam.html (Diakses pada 25 november 2017 12:00 PM)

Permana, Dani. 2013. http://danipermana66.blogspot.co.id/2013/11/etika-dalam-sistem-informasi.html (Diakses pada 25 november 2017 12:56 PM)


Darmawati, Noni. 2013. htpp://nonidarmawati.blogspot.co.id/2013/05/etika-moral-dan-hukum-dalam-sistem.html (Diakses pada 25 November 2017 11:32 AM)

Komentar