HBL, Fahrun Rizaldi, Hapzi Ali, Hukum Perburuhan, Universitas Mercu Buana


Hukum perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur pola hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha, perusahaan, atau badan hukum) di satu sisi dan penerima kerja (pekerja atau buruh) di sisi yang lain.


Hukum perburuhan terletak di antara hukum publik dan hukum privat. Dikatakan hukum privat karena mengatur hubungan antara dua individu (pemberi kerja dan penerima kerja), dan dikatakan hukum publik karena negara melakukan campur tangan melalui pengikatan aturan yang mengurus hubungan antara dua individu.

Hukum perburuhan terbagi menjadi:

1. hukum perburuhan individu (mengenai kontrak kerja), dan

2. hukum perburuhan kolektif (mengenai serikat buruh, pemogokan, dan lain-lain),

yang secara bersama-sama membentuk hukum sosial. (Wikipedia)


Sejarah Hukum Perburuhan

Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembangannya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.

Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal. Faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mestinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun kenyataannya Undang-undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. memang Undang-undang perburuhan juga mengatur aturan pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. Di samping seabrek kelemahan lain yang ke depan mesti segera dicarikan jalan keluarnya.

Masa Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto benar-benar membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. saat itu Organisasi Buruh dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Pola penyelesaian hubungan Industrial pun dianggap tidak adil dan cenderung represif. TNI saat itu, misalnya, terlibat langsung bahkan diberikan wewenang untuk turut serta menjadi bagian dari Pola Penyelesaian hubungan Industrial. Saat itu, sejarah mencatat kasus-kasus buruh yang terkenal di Jawa Timur misalnya Marsinah dan lain-lain. 

Hukum Perburuhan era Reformasi

Era Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi. Secara regulatif, dan Gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya. hal tersebut terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan antara lain: Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). (Abdul Rachmad Budiono, 1995)

UNSUR-UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :

* Serangkaian peraturan

* Peraturan mengenai suatu kejadian

* Adanya orang yang bekerja pada orang lain

* Adanya balas jasa yang berupa upah.

* UPAH

Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.

* HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).

Dasar perjanjian kerja :

-Kesepakatan

-Kecakapan melakukan perbuatan hukum

-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &

kesusilaan.

* PERJANJIAN KERJA

Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.

Perjanjian kerja tersebut memuat :

-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha

-Identitas pekerja

-Jabatan dan jenis pekerjaan

-Tempat pekerjaan

-Besarnya upah

-Tanda tangan para pihak.

* DLL.

Ruang Lingkup

Sedangkan menurut teori itu sendiri ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :

* Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)

Yang termasuk dalam lingkup ini adalah Buruh, Pengusaha dan pengusaha (pemerintah).

* Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)

Didalam Hukum Perburuhan, ada peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :

– Sebelum Hubungan Kerja terjadi

– Pada saat hubugnan kerja terjadi

– Sesudah hubungan kerja terjadi

* Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)

Pembatas wilayah berlakunya kaedah Hukum Perburuhan mencakup hal – hal sebagai berikut :

– Regional

Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah, yaitu Non – sektoral Regional dan Sektoral Regional.

– Nasional

Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu Non – Sektoral Nasional dan Sektor Nasional.

* Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal

Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan kedalam beberapa hal, diantaranya :

– Hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan.

– Hal – hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi

Tenaga Kerja.

– Hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.

– Hal – hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan

perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.

– Hal – hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan

Rekrutmen. (naulibulung,2011)




 

Daftar Pustaka

wikipedia.com (diakses 7 maret 22.39 2018)

UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Abdul, Rachmad, Budiono, 1995. HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

naulibulung,2011. https://naulibulung.wordpress.com (diakses 7 maret 23.54 2018)


Komentar